Agenda Sidang Putusan Sela Ditolak, Kuasa Hukum YS: Kita Dorong KPk Supaya Saksi Menjadi Tersangka
CIBINONG || BOGORFAKTUAL - Dalam sidang ke empat YS pada agenda putusan Sela atau putusan sementara yang dijatuhkan oleh Hakim dengan dugaan kasus pemerasan kali ini digelar di ruangan Haripin A. Tumpal Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, selasa (3/12/2024). Sebelumnya, sidang YS Selasa kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menolak dari Eksepsi Penasehat Hukum.
Dijelaskan Ketua tim Kuasa hukum YS, Berto, seandainya si YS ini KPK beneran, berarti mereka ini ada melakukan penyuapan, sebaliknya kalau YS ini KPK gadungan, berarti dengan memberikan uang itu pastinya mereka juga ada masalah.
"Jadi kita mendorong KPK, supaya orang-orang tersebut menjadi tersangka, pasti ada masalah kenapa mereka memberikan uang. Jangankan ratusan juta, minta satu juta aja sulit, ini mereka mau memberikan dengan jumlah uang 650 juta rupiah, nah inikan menjadi tanda tanya," bebernya.
"Ya itu, pastinya saksi akan dihadirkan, karena mereka ada di BAP dan mereka juga sudah dua kali di BAP, pertama di KPK dan Polres," sambungnya Berto.
Lebih lanjut Berto menyebut, Kalau untuk perbedaan BAP juga belom tahu persis, nanti akan ditanyakan didalam persidangan lanjutan.
"Ya, pastinya mereka saksi juga akan hadir dan ketika mereka tidak hadir akan dijemput paksa, kenapa karena mereka sebagai pelapor," ungkapnya.
Diketahui, untuk saat ini adalah dakwaan dan dakwaan itu hanya uraian terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh YS dari pasal-pasal yang disangkakan.
Sementara itu juga tim kuasa Hukum YS Tamba Harianja, sebenarnya putusan Sela ini Hakim menerima dari eksepsi dari sidang yang lalu.
"Ya nantikan ada sidang selanjutnya, kalau saja agenda sidang kali ini putusan sela tidak diterima," pungkasnya (***)