Badan Perlindungan BPJS Sosialisasikan Jaminan Kesehatan Didesa Sasakpanjang
TAJURHALANG || BOGORFAKTUAL. Pentingnya BPJS ketenagakerjaan bagi perangkat Desa dan Ketua RT serta Ketua RW dilingkup Pemerintahan Desa yang telah diatur dalam Undang-Undang Desa nomor 3, Tahun 2024 serta Peraturan Bupati Bogor nomor 30 Tahun 2013 dari surat edaran DPMD nomor 400.10.2/480-pkd tentang penyaluran BHPRD sebagai dasar anggaran laporan pembiayaan BPJS ketenagakerjaan bagi perangkat Desa.
Maka dari itu, dalam sosialisasi ini Asri pihak Badan Perlindungan Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan Nasional Pemkab Bogor memberikan pengertian dan pemahaman perihal jaminan sosial kesehatan bagi para pekerja khususnya perangkat Desa.
"Dalam perhitungannya para Ketua RT dan Ketua RW masuk dalam katagori pegawai dilingkup Pemerintah Desa berhak mendapatkan ini semua sebagai jaminan pada saat mengalami sakit atau kecelakaan kerja," ungkap Astri pada saat sosialisasi di Aula kantor Desa Sasakpanjang, Sabtu (9/11/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Sasakpanjang Andi umi yulaikah, Camat Tajurhalang Ifan Pramudia, Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamar Bekti, Babinkamtibmas, para ketua RT sebanyak 111 orang dan Ketua RW sebanyak 12 orang se-Desa Sasakpanjang.
Dalam sambutannya Kepala Desa Andi Umi Yulaikah berharap, kepada seluruh perangkat yang ada baik Staff maupun RT dan RW sudah terdata semua baik yang hadir pada hari ini maupun yang tidak hadir, dikarenakan bekerja jangan sampai ada yang tidak terdaftar karena ini semua masuk dalam laporan keuangan BHPRD bukan Dari uang pribadi.
"Untuk SK Ketua RT dan Ketua RW, didata kembali semuanya untuk penerbitan SK baru ataupun yang masih berjalan karena kita baru saja mengadakan pemilihan Ketua RW dikarenakan habis masa jabatannya, kembali kita tertibkan administrasinya," pungkas Andi Umi Yulaikah.
Penulis: Firman