Diduga Pencemaran Nama Baik, Guntur Rutangga: Akan Proses Secara Hukum
PARUNG || BOGORFAKTUAL - Polemik internal terjadi di Omas Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) antar Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Bogor dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jawa barat .Berawal keluarnya surat pemberhentian tidak hormat kepada Guntur Rutangga oleh Ketua DPD LAPBAS Jawa barat yang tertanggal 28 Desember 2024 .
Dalam surat tersebut menyatakan bahwa Ketua DPC LAPBAS Kabupaten Bogor Guntur Rutangga telah melanggar kode etik organisasi serta tidak menjalankan visi dan misi organisasi.
Menurutnya, Guntur menyatakan, menanggapi pemberhentian tersebut, Guntur Rutangga sangat menyayangkan keputusan yang telah di ambil sepihak oleh Ketua DPD LAPBAS Jawa Barat Solihin.
"Sebagai Organisasi Massa yang besar harusnya di adakan rapat internal antara saya selalu Ketua DPC LAPBAS Kabupaten Bogor dengan Ketua Umum DPP LAPBAS, jika memang terbukti melanggar kode etik dan AD ART Organisasi saya legowo mengundurkan diri," tegas Guntur kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).
"Surat peringatan tidak pernah di tujukan kepada saya, yang ada surat langsung pemberhentian dengan tidak hormat tertanggal 28 Desember 2024," tambahnya.
Diketahui, lanjut Guntur, ada beberapa Pimpinan Anak Cabang dan Ranting LAPBAS Kabupaten Bogor.
"Telah menyatakan sikap dan tetap mendukung kepemimpinan selaku Ketua DPC LAPBAS Kabupaten Bogor," ungkapnya
Guntur juga menyebut, Kejadian yang sangat di sayangkan telah di lakukan oleh Ketua DPD LAPBAS Jawa Barat dengan mengekspos di media online pemberhentian.
"Menurut analisa dan kajian dari team hukum DPC LAPBAS Kabupaten Bogor, surat pemberhentian Ketua DPC LAPBAS Kabupaten Bogor terindikasi cacat hukum yang telah di lakukan oleh Solihin selaku Ketua LAPBAS Jawa Barat. Saya akan lanjutkan proses hukum terhadap saudara Solihin yang telah mencemarkan nama baik saya terkait pemberhentian sepihak selaku Ketua DPC LAPBAS Kabupaten Bogor yang telah di ekspos media online," ungkapnya. (***)