Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Gelar Rakor Tata Kelolah Pertambakan di NTB

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Gelar Rakor Tata Kelolah Pertambakan di NTB

Smallest Font
Largest Font

MATARAM || BOGORFAKTUAL - Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tata Kelola Pertambakan guna mengidentifikasi kebocoran di sektor perizinan tambak udang di Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, (9/1/2025).

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengungkapkan bahwa akibat rendahnya sinkronisasi data antar instansi terkait, hanya sekitar 10 persen tambak di NTB yang tercatat memiliki izin persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut (PKKPR Laut) dan izin lingkungan.

“Seharusnya jumlah tambak yang terdaftar di DPMPTSP sesuai dengan jumlah izin lingkungan di DLHK. Izin lingkungannya itu tidak sampai 10%, begitu pun izin Persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut yang tercatat hanya 10%. Jadi, dapat dikatakan banyak masalah tambak di NTB itu karena mereka tidak punya izin lingkungan, sementara izin tambaknya ada. Mereka tidak berkoordinasi antar instansi sehingga menimbulkan ketimpangan izin,” jelas Dian.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB mencatat ada 197 tambak yang mengantongi surat izin usaha perikanan (SIUP), yang tersebar di Kabupaten Sumbawa (106 tambak), Lombok Timur (47), Lombok Utara (12), Sumbawa Barat (7), serta Kabupaten Bima (25).

"Di Kabupaten Sumbawa, data DKP Provinsi NTB menunjukkan terdapat 106 tambak yang telah memiliki surat izin usaha perikanan. Namun, menurut catatan Pemda Sumbawa, jumlah izin yang tercatat mencapai 131. Selain itu, ditemukan pula 885 tambak udang yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut,” tambah Dian.

Indonesia juga tercatat sebagai negara pengekspor udang terbesar keempat, dengan kontribusi sebesar 6,6 % dari total ekspor udang dunia pada 2022 (data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) 2023). Udang juga menyumbang hingga 34% dari pendapatan sektor kelautan dan perikanan nasional.

Melalui pendekatan kolaboratif ini, KPK berharap dapat menciptakan tata kelola tambak yang lebih transparan dan berkelanjutan, sehingga manfaat ekonomi tambak udang dapat dirasakan oleh masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan. (***)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author