Pimpinan KPK Terima Audensi dari Kemenag Digedung Merah Putih

Pimpinan KPK Terima Audensi dari Kemenag Digedung Merah Putih

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA || BOGORFAKTUAL - Pimpinan KPK Nawawi Pomolango beserta jajaran menerima audiensi dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19//11/2024).

Nawawi menegaskan, pentingnya peran Kemenag dalam mendukung implementasi pemberantasan korupsi, khususnya melalui pendekatan moral dan pendidikan.

"Kami mengapresiasi inisiasi Kemenag untuk melakukan audiensi ke KPK. Bagi kami, peran Kemenag sangat sejalan dengan konsep pemberantasan korupsi, yaitu mendidik masyarakat secara moral untuk menolak korupsi mulai dari diri sendiri," ujarnya.

Nawawi menekankan bahwa Kemenag memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga marwah dan martabatnya sebagai institusi pemerintah. Ia berharap Kemenag dapat menjaga integritas dalam tata kelola pemerintahannya  sehingga dapat terbebas dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan amanah bangsa.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, juga menyoroti pentingnya posisi Kemenag sebagai benteng moral masyarakat.

“Sebagai mitra strategis KPK, Kemenag, termasuk Kantor Wilayahnya di seluruh daerah, dapat menjadi teladan moral bagi berbagai kalangan. Hal ini termasuk dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi,” ujar Alex.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menyoroti salah satu strategi KPK yang berkaitan erat dengan fungsi Kemenag, yaitu strategi pendidikan. Menurutnya, pendidikan memiliki kaitan dengan penanaman integritas sebagai fondasi moral bangsa. Untuk itu, Ghufron berharap Kemenag dapat menjadi mitra KPK dalami merajut integritas sebagai nilai-nilai bangsa.

Dalam audiensi ini, turut dibahas mengenai upaya pencegahan potensi korupsi di lingkungan Kemenag. Berdasarkan catatan KPK, Hingga 19 November 2024, dari total 2.663 wajib lapor di Kementerian Agama (Kemenag), sebanyak 90% telah menyampaikan laporan mereka.

“Masih ada sekitar 262 wajib lapor yang belum memenuhi kewajiban ini. Diharapkan di akhir tahun 2024, seluruh wajib lapor di lingkungan Kemenag telah mengisinya,” kata Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha.

KPK juga turut melakukan kajian terhadap program di Kemenag. Salah satunya, KPK melakukan kajian pengelolaan keuangan haji pada tahun 2020. Kajian tersebut memfokuskan pada aspek regulasi dan kelembagaan yang menyangkut disharmoni antara Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019, serta aspek tata laksana terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang berpotensi menggerus dana pokok jamaah. Dalam hal ini, KPK turut memonitor rencana aksi yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Nasaruddin Umar, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola di lingkungan Kemenag. “Kami datang ke KPK untuk memberikan dukungan sekaligus memohon pendampingan dalam menjalankan misi suci ini. Harapan masyarakat terhadap Kemenag sangat besar, sehingga kami harus memastikan bahwa institusi ini dapat memenuhi amanah yang diberikan,” ujar Nasaruddin. (***)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author