Proyek e-katalog agar tidak Tersentuh oleh KPK, YS Disawer Ratusan Juta Rupiah

Proyek e-katalog agar tidak Tersentuh oleh KPK, YS Disawer Ratusan Juta Rupiah

Smallest Font
Largest Font

CIBINONG || BOGORFAKTUAL - Dua saksi turut dihadirkan dikursi pesakitan pengadilan Negeri Cibinong dalam agenda sidang kesaksian pada kasus dugaan pemerasan terdakwa Yusuf Sulaeman (YS). 

Adapun, saksi mengaku uang yang diberikan kepada YS adalah uang patungan sesama pejabat di Dinas pendidikan Kabupaten Bogor. 

Dengan penyerahan uang kepada terdakwa YS, karena adanya pengaduan masyarakat (Dumas) di KPK terkait dengan e-katalog dari 14 poin tender dengan jumlah Rp 4 ratus Milyar, terdakwa YS meminta 2 persen dari tender e-katalog pengadaan leptop dan mebeleir tersebut.

Menurutnya, di sidang saksi Warman Kabid Sapras Disdik mengatakan, pihaknya menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada YS dengan tujuan agar, pengaduan masyarakat di KPK tidak ditindaklanjuti dan pemberian uang tersebut adalah uang patungan antara dirinya dengan Yanto dan Jayadi.

"Itu uang patungan saya dengan Yanto dan Jayadi. Saya Rp 175 juta, jayadi Rp 25 juta dan Yanto Rp 100 Juta," akuinya di pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (12/12/2024).

Warman menyebut, untuk THR diserahkan juga uang sebesar 50 juta Rupiah pada bulan April 2024 

"Saya juga menyerahkan uang THR Rp 50 juta, nah itu juga Pinjaman uang dari Jayadi," bebernya.

Sementara itu, Saksi kedua Jayadi yang turut hadir di persidangan, terkait uang patungan terhadap dirinya.

"bahwa uang itu bukan dari patungan melainkan saksi yanto meminjam uang secara pribadi saya," pungkasnya. (***)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author