Sidang Terdakwa YS di Pengadilan, Saksi Sebut Rp 650 Juta uang Patungan 

Sidang Terdakwa YS di Pengadilan, Saksi Sebut Rp 650 Juta uang Patungan 

Smallest Font
Largest Font

CIBINONG || BOGORFAKTUAL - Dua orang saksi turut dihadirkan dikursi pesakitan pengadilan Negeri Cibinong dalam agenda sidang kesaksian kasus dugaan pemerasan YS bahkan saksi mengaku uang yang diberikan itu adalah uang patungan. 

Menurutnya di sidang keempat saksi Yanto Pradipta mengatakan, pada bulan Januari 2023, pihaknya menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada YS, dengan tujuan agar pengaduan masyarakat (Dumas) di KPK tidak ditindaklanjuti.

Pejabat Disdik Kabupaten Bogor tersebut mengaku, uang tersebut merupakan uang patungan antara dirinya dengan Kabid Sarpras saat itu, Desirwan.

"Itu uang patungan saya dengan pak Kabid Desirwan. Saya kalau nggak salah Rp 130 juta dan pak Desirwan Rp 170 juta," kata Yanto Pradipta, di pengadilan Negeri Cibinong, Senin (9/12/2024).

Lebih lanjut Yanto Pradipta mengatakan, ada tiga kali penyerahan uang kepada terdakwa YS, dengan total Rp 650 juta.

"Kemudian untuk THR teman-teman Kuningan sebanyak Rp 50 juta. Itu juga dana patungan kita," jelas Yanto Pradipta.

Sedangkan untuk penyerahan uang yang ketiga sebesar Rp 300 juta dilakukan di Rest Area Gunung Putri di depan.

"Untuk yang ketiga itu juga uang patungan saya, pak Jayadi dan pak Warman. Totalnya Rp 300 juta, diserahkan di Rest Area Gunung Putri," jelas Yanto Pradipta.

Rektor UII Minta Jangan Panggil Dirinya dengan 'Prof', hingga Gelarnya Minta Disembunyikan.

Saksi kedua, yakni Desirwan yang dihadirkan dalam persidangan tersebut mengatakan, pihaknya mengenal YS sebagai kontraktor.

Desirwan pun mengakui adanya penyerahan uang tersebut kepada YS, karena adanya Dumas di KPK terkait dengan proyek e-katalog laptop dan Meubelair.

"Uang patungan, saya sekitar Rp 170 juta dan pak Yanto sekitar Rp 130 juta," jelas Desirwan.

Ulah AP Hasanudin Bikin Puyeng BRIN, Laksana Tri Handoko Telusuri Identitas Pengancam Warga Muhammadiyah Itu

Sementara itu, terkait dengan penyerahan uang yang jumlahnya lumayan besar tersebut, kuasa hukum YS pun bertanya-tanya.

Pasalnya, saksi dengan mudahnya menyerahkan uang dalam jumlah besar dengan semudah itu, padahal belum diketahui apa kesalahan yang dilakukan pejabat itu atau pun dinas.

"Saudara saksi, darimana sumber dana tersebut. Betul itu dana pribadi atau dana dari kontraktor? Karena saya memiliki bukti video saat saudara bersama kontraktor sedang menghitung uang dalam jumlah yang cukup besar," kata Anjas, salah satu kuasa hukum YS.

Mendapati hal tersebut, Yanto Pradipta tetep kekeuh bahwa uang yang diserahkan kepada YS adalah uang pribadi, bukan dari kontraktor.

"Pertemuan di Cafe Verstek itu bukan soal ini. Itu pembahasan soal harga satuan bersama sejumlah staf dari dinas lainnya. Dan itu uang makan," tandas Yanto.

Anjas yang penasaran pun mencecarnya, bahwa uang makan tersebut sangat aneh, karena jumlahnya cukup banyak jika dilihat dari video. 

"Kalau cuma buat uang makan, itu aneh. Memang berapa banyak makannya dan berapa orang," kata Anjas. (***)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author