CIBUNGBULANG || BOGORFAKTUAL -  Sebagai pelapor dalam kasus penganiayaan pengeroyokan yang dilakukan oleh segerombolan orang di wilayah hukum Polres Bogor. diketahui  terlebih korban berinisial ZA menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja pihak Kepolisian Polres Bogor khususnya Jatanras unit 4 dalam menangani kasus ini.

Adapun, kasus tersebut kini telah memasuki tahap pemanggilan terkait pihak yang terlibat.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada tanggal 11/12/2025 lalu di depan Komplek Perumahan Citoh, Cimanggu 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

"Di mana saya menjadi korban dari serangan yang dilakukan oleh segerombolan orang. Setelah kejadian tersebut saya baru dapat  melaporkan pada tanggal 16/12/2025 ke Polres Bogor, sekaligus di dampingi oleh kuasa hukum. pihak kepolisian langsung mengambil tindakan cepat dan tepat. Tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mengungkap identitas pelaku," ujar ZA kepada wartawan, pada Kamis (5/2/2026).

ZA mengatakan, proses penanganan kasus ini berjalan secara transparan dan sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku. Saat ini.

"Kasus telah memasuki tahap pemanggilan kepada para pihak pelaku pengeroyokan, yang menunjukkan komitmen Polres Bogor untuk menuntaskan setiap kasus kekerasan dan memberikan keadilan bagi korban," ungkapnya.

Dia juga berharap, proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang adil, serta menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan selalu menghargai hukum agar paham hukum.

"Alhamdulillah kuasa hukum dari saya pun jakaria Am SH, Hj Irsad Astv, Wilyanto SH. Hj Abdulah SH. MH, DR Aulia Taswin SH MH, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," bebernya.