CIOMAS || BOGORFAKTUAL - Berkedok toko jamu Sidomuncul, sebuah kios yang bertempat di pinggir jalan raya Ciapus dekat jalan Nurkim wilayah Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor diduga menjual minuman oplosan sejenis ciu.

Menurut warga sekitar, banyak anak muda yang mendatangi kios jamu tersebut membeli minuman oplosan sejenis ciu dengan harga Rp. 15.000/plastik, dan ada juga beberapa orang yang menikmati minuman tersebut ditempat.

"Saya sering melihat kebanyakan anak muda bahkan seusia anak sekolah membeli minuman sejenis ciu yang sering disebut 'leci', biasanya dicampur sama minuman suplement seperti Kukubima." Ucap seorang warga sekitar yang menyaksikan kegiatan di kios tersebut pada Sabtu, (10/01/2026).

Minuman oplosan umumnya merujuk pada minuman beralkohol yang dibuat secara ilegal atau tidak resmi, seringkali dengan bahan-bahan yang tidak diketahui atau campuran berbahaya. Penjualan minuman semacam ini dilarang peredarannya di Indonesia.

Penjualan minuman beralkohol di Indonesia diatur ketat oleh berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk perizinan, cukai, dan standar keamanan pangan. Minuman oplosan melanggar semua ketentuan ini.

Masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Ciomas agar dapat menindak penjualan minuman oplosan ilegal yang membahayakan bagi kesehatan, terutama bagi generasi penerus bangsa karena konsumen yang menjadi pelanggan kebanyakan dari kalangan muda.