DEPOK || BOGORFAKTUAL - Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi 8 Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subiyanto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuju Indonesia Emas 2045. Terlebih Kelurahan Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung Kota Depok telah melaksanakan Peresmian Gerai Koperasi Merah Putih yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan, pada Kamis (5/12/2025), acara itu dihadiri oleh Camat Cipayung, M. Reza, Lurah Supriadi dan sejumlah pengurus koperasi.
Dalam sambutannya Lurah Supriadi mengucapkan, terimakasih atas support yang telah diberikan, hingga Gerai Koperasi Merah Putih ini diresmikan pada hari ini.
"Mari sukseskan dan kita dukung bersama, karena ini merupakan program pemerintah pusat dan diharapkan kepada seluruh warga Bojong Pondok Terong, Pokdar Posyandu, pKK, Ketua RW, RT dan organisasi lainnya untuk bisa menjadi anggota KMP dengan memenuhi persyaratan sebagai anggota yaitu; ada Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Sukarela (tidak harus), insyaAllah KMP ini memiliki nilai positip dan manfaat dalam memenuhi kesejahteraan warga dan kedepannya secara bertahap dapat dipersiapkan gedungnya diatas tanah 1000 M2, mohon ridhoNya," ujar Lurah Bojong Pondok Terong.
Hal yang sama juga dikemukakan Camat Cipayung M Reza bahwa KMP adalah program Pemerintah Pusat yang harus didukung bersama, karena punya nilai manfaat bagi masyarakat sebagai Soko gurunya ekonomi dalam membangun kesejahteraan.
"Untuk itu mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan supportnya dalam peresmian Gerai KMP Kelurahan Bojong Pondok Terong, mohon do'anya moga berjalan lancar dan sukses sebagaimana yang kita harapkan," ungkap Camat
Sementara itu, Riko selaku pengurus KMP Kota Depok yang didampingi EVI Ketua KMP Kelurahan Bojong Pondok Terong menguraikan panjang lebar tentang berdirinya koperasi sesuai dengan peraturan Perundangan dan ketentuan lainnya dalam pendirian koperasi.
"Yang terpenting adalah adanya Pengurus dan Anggota serta memiliki legalitas. Adapun berkaitan dengan langkah usaha yang akan dijalankan tergantung dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Anggota. Hal paling mendasar adalah, ada Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, baru dikatakan Syah sebagai anggota koperasi dan ada juga anggota Luar Biasa," imbuhnya.
Lebih lanjut dikemukakan Riko, untuk bangunan KMP sudah memiliki standart (Prototipe) secara Nasional baik bentuk dan isinya, ada gerai simpan pinjam, ritel, klinik, apotik, gudang, pokoknya ada 7 gerai termasuk didalamnya kantor dan fasilitasnya dengan ukuran bangunan 20 x 30 m'(600 M2).
"Mengenai tempat/lokasi KMP tidak harus dekat kantor kelurahan,tetapi masih berada di lingkup kelurahan,harapannya tidak lain mari kita perkuat KMP yang telah kita dirikan,diibaratkan seperti Sebatang sapu lidi,jika dalam jumlah banyak diikat dalam satu ikatan kuat,jelas bisa banyak memberi nilai manfaat," Tutupnya.


