TAMANSARI || BOGORFAKTUAL - Pemasangan tiang wifi diduga tanpa izin semakin marak di Kabupaten Bogor, kali ini terjadi disalahsatu provider internet pascabayar dengan jumlah kurang lebih mencapai 20 pcs di wilayah RW. 002, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Kamis, (12/3/2026).
Oji selaku Pengawas Lapangan (Waspang) dari provider wifi My Republik, semua perizinan sudah selesai ditempuh kepada pemerintahan setempat, dan merekapun merangkul atau membagikan uang kepada sekelompok orang, agar pemasangan berjalan lancar.
Lebih dari itu, menurut Aray Ketua RW.002, Desa Sukajaya, mengaku pemasangan tiang wifi tersebut juga sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Desa Sukajaya.
Namun, saat dikofirmasi Kepala Desa (Kades) Sukajaya, Topik Hamid membantah secaraa tegas bahwa Pemerintah Desa Sukajaya telah memberikan izin.
"Saya belum memberikan izin kepada provider tersebut untuk memasang tiang, kalau memang mereka bilang sudah mendapatkan izin dari saya, silahkan orangnya suruh kesini saja dan bawa surat bukti perizinan dari saya! Saya juga bilang ke mereka (Provider wifi) jangan dipasang dulu," Kata Topik Hamid, Kades Sukajaya.
Hingga berita ini ditayangkan pemasangan tiang wifi masih tetap dikerjakan oleh pihak provider My Republik.


