CIBINONG || BOGORFAKTUAL – Aksi bakar ban bekas warnai demonstrasi elemen masyarakat dari Koalisi Indonesia Anti Korupsi (KOSASI) terkait dugaan pengaturan tender proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) tahun anggaran 2025 berlangsung di gerbang kantor Dinas ULP Kabupaten Bogor, Kamis (28/8/2025).
Aksi tersebut digelar dengan tujuan melaporkan dugaan pelanggaran dalam lelang proyek infrastruktur.
Peserta aksi menduga, pihak ULP sarat dengan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan melakukan pengaturan lelang tender pengadaan barang dan jasa di ULPBJ di Kabupaten Bogor.
"Saya minta saudara Yunus Iskandar (Kepala ULP) memberikan klarifikasi atas pemenangan terhadap satu peserta tender," tegas Fatuloh Fawait dalam orasinya.
Sementara itu di sisi lain Biher Sitorus, peserta tender / pengusaha dalam menyikapi aksi massa tersebut mengatakan, pihak ULPBJ Kabupaten Bogor, disinyalir telah membuat persyaratan diluar ketentuan hukum yang berlaku saat melakukan lelang proyek.
"Lembaga ULP telah melanggar Perpres 16 Tahun 2018/perubahan Perpres 46 Tahun 2025.
Dengan mempersyaratkan: 1. Metode pelaksanaan untuk usaha kecil. 2. Dukungan atap lantai," ujar Biher
Biher Sitorus, menegaskan persyaratan yang dibuat panitia tender, melanggar aturan dan menciptakan persaingan tidak sehat.
“Bisa dilihat pemenangnya, hanya 1 penawar mendekati HPS,” ungkapnya. (Red)


