CIOMAS || BOGORFAKTUAL – Penutupan akses jalan lingkungan yang dilakukan pihak pengembang Perumahan Kebun Raya Indah (KBRI) di soal warga Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, sebelumnya, Jalan tersebut memiliki lebar 3 Meter guna aktivitas harian warga, bahkan pernah dibangun menggunakan anggaran Desa, namun jalan hanya menyisakan sebatas pejalan kaki (setapak).
Warga mempertanyakan dasar hukum penutupan akses yang selama ini menjadi jalur vital aktivitas harian, termasuk akses ke permukiman dan lahan usaha.
“Dulu jalan ini ada dan dibangun desa. Sekarang tiba-tiba dipagar. Kalau memang tanahnya milik pengembang, kenapa sebelumnya bisa dibangun pakai dana desa," kata Hadi kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Hadi menyampaikan, persoalan ini sempat dibahas dalam musyawarah pada 10 Februari 2026 yang menghadirkan perwakilan warga, Kepala Desa Parakan, pihak pengembang KBRI, serta Camat Ciomas. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
"Jalan tersebut merupakan jalan lingkungan yang sudah lama digunakan masyarakat dan pernah direalisasikan pembangunannya melalui anggaran Dana Desa. Jika benar demikian, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana status hukum tanah tersebut? Apakah tanah negara, aset desa, atau lahan milik warga," tegas Hadi.
Meñurutnya, jika benar jalan tersebut dibangun menggunakan Dana Desa, maka penggunaan dan perubahan statusnya semestinya memiliki dasar administrasi yang jelas, termasuk kemungkinan adanya penghapusan aset desa atau proses hibah/pelepasan hak.
"Jika memang jalan tersebut merupakan aset Desa atau fasilitas umum, maka pemagaran sepihak oleh pihak pengembang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Sebaliknya, jika tanah tersebut telah sah dibeli dan bersertifikat atas nama pengembang, maka perlu dijelaskan mengapa sebelumnya dapat dibangun menggunakan anggaran publik," bebernya.
Sementara itu, Kepala Desa Itoh Masitoh saat di kofirmasi, "Silakan tanyakan kepada pengembang KBRI," ucap Kades Via Whats App
Permasalahan ini bukan hanya sekadar soal pagar dan akses jalan, tetapi menyangkut transparansi tata kelola pemerintahan Desa, akuntabilitas penggunaan anggaran Negara, serta perlindungan hak masyarakat atas akses publik.


Dikeluhkan Warga Desa Parakan, Jalan Lingkungan Dipagar Oleh Pihak Pengembang
Redaksi
15-02-2026 • 06 : 57 WIB
•
15879 Views
Gambar, Jalan Lingkungan yang dipagar Pengembang
