BABAKAN MADANG || BOGORFAKTUAL - Hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan kondusif merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif. Demi mewujudkan hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor melalui Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Seksi Syarat Kerja, mengadakan kegiatan Edukasi dan Pembinaan Peraturan Perusahaan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 2 Juli 2025 bertempat di Lorin Hotel, Sentul, Kecamatan Babakan Madang.

Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan. Kegiatan ini diikuti oleh 70 peserta yang merupakan perwakilan dari perusahaan, rumah sakit swasta, dan klinik swasta yang berlokasi di Kabupaten Bogor. Setiap instansi mengirimkan masing-masing satu orang dari unsur manajemen dan satu orang pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kegiatan ini dibuka oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dan menghadirkan narasumber dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yakni Drs. Much. Zamhari, M.M. Dalam pemaparannya yang berjudul "TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN", beliau menekankan pentingnya keberadaan peraturan perusahaan sebagai bentuk kepastian hukum, alat kontrol internal, serta landasan hubungan kerja yang adil antara pekerja dan pengusaha.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan peserta mengikuti seluruh rangkaian acara dengan antusias. Dalam sesi pemaparan materi, peserta juga menyampaikan berbagai pertanyaan dan permasalahan terkait proses pengesahan PP di lapangan, yang kemudian dijawab dan dijelaskan secara komprehensif oleh narasumber.

Beliau juga menguraikan secara teknis tentang proses penyusunan peraturan perusahaan, mulai dari struktur isi, penyesuaian terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, hingga mekanisme pengesahan di Disnaker. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi yang aktif, di mana peserta menyampaikan berbagai tantangan dalam menyusun Peraturan Perusahaan. (**)