CIBUNGBULANG || BOHORFAKTUAL - Cahya Dinata P, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Daboribo Bogor Raya  geram atas tindakan oknum matel melakukan tindakan penganiayaan terhadap anggota Daboribo yang sedang menggunakan atributnya.

"Kami dengan para anggota Akan Mengawal Terus Prihal Pelaporan Anggota Kami Dengan No:LP/B/447/IX/2025/SPKT/Polsek Cibungbulang Polres Bogor Tanggal 15 September 2025," Tegas Cahya Dinata Ketua Daboribo, pada Jumat (19/9/2025).

Terlebih, dia juga menyebut, meminta pihak kepolisian menindak tegas dan memproses hukum para terduga pelaku dan apabila tidak adanya tindakan tegas dari pihak terkait (kepolisian) maka keluarga besar Daboribo akan mengadakan Aksi Demo bergelombang menuntut agar supaya secepatnya Proses Hukum Matel yang Telah Menganiaya Anggotanya.

"Dengan luka memar di bagian paha kirinya, dan keluarga besar Daboribo akan mengawal laporan tersebut, agar tidak ada intervensi dari pihak manapun Tegas,"  ungkap Ketua Cahya.

"Keberadaan para pekerja debt collector yang akrab disebut mata elang (matel) semakin meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Cibungbulang, Polres Bogor, Polda Jabar. Mereka kerap berkeliaran dan melakukan penarikan kendaraan di jalanan, yang dinilai merampas hak masyarakat sebagai nasabah finance dan merasa kebal hukum, dengan Dalih koordinasi dengan oknum anggota Polri," sambung Cahya.

Menurutnya Cahya, nformasi dari beberapa Masyarakat praktik para matel di lapangan sering dilakukan secara paksa dan tanpa prosedur hukum yang sah.  

Di Tempat yang berbeda H. Asep Wiguna, S.Ip. Wakil Ketua Umum LPKSM PATROLI pun mendesak aparat kepolisian, mulai dari Polda Jabar, Polres Bogor, hingga Polsek Cibungbulang, agar segera melakukan penertiban dan tindak tegas.

“Pekerjaan mata elang di mata masyarakat adalah pekerjaan yang meresahkan. Mereka kerap bertindak seperti pereman di jalanan, padahal penarikan kendaraan sudah ada mekanisme hukumnya,” ujar Asep 

Perlu dikatahui, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIX/2021, penarikan kendaraan akibat kredit macet hanya bisa dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan negeri berdasarkan permohonan kreditur. Selain itu, petugas penagih wajib memiliki sertifikat resmi dan surat tugas dari lembaga pembiayaan.