BEKASI || BOGORFAKTUAL - Peredaran obat keras golongan G semakin marak beredar di masyarakat, sebuah warung kopi di pinggir Jalan Raya Inspeksi Kalimalang wilayah Desa Cibatu. Kecamatan Cikarang Selatan. Kabupaten Bekasi, diduga menjadi tempat transaksi jual beli oabt-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer.

Menurut keterangan dari salah seorang warga Desa Cibatu berinisial K, warung tersebut sering didatangi anak muda untuk membeli Tramadol dan Heximer, "Iya, saya sering menyaksikan beberapa anak muda transaksi obat di warung dekat pull pasir itu biasanya pagi sekitar jam 10:00, dan sore sekitar maghrib." Ujar K. Pada Sabtu, (7/2/2025).

Penjualan obat golongan G (obat keras) tidak diperbolehkan secara bebas dan diatur dengan sangat ketat. Berdasarkan peraturan di Indonesia, obat golongan G hanya boleh dijual di fasilitas kesehatan resmi seperti Apotek, Rumah Sakit, atau Puskesmas, dan wajib diserahkan berdasarkan resep dokter. 

Peredaran obat golongan G secara ilegal sangat meresahkan masyarakat karena mengancam keselamatan fisik dalam jangka panjang bagi yang mengkonsumsinya, dan berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Metro Bekasi bertindak tegas untuk memberantas peredaran obat-obatan tersebut.