CISARUA || BOGORFAKTUAL - Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan langkah-langkah strategis yang sedang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menangani isu perizinan serta dampak banjir yang kerap melanda wilayah tersebut, hal itu diungkapkan saat melakukan survei di wilayah Bogor Selatan bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Koordinator Pangan Zulfikli Hasan, pada Kamis (6/3/2025)

Rudy Susmanto menjelaskan bahwa beberapa Menteri yang hadir melakukan survei di beberapa titik lokasi di Kabupaten Bogor.

"Beberapa hari yang lalu, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Peraturan Bupati telah mengeluarkan kebijakan untuk mencabut pendelegasian kewenangan terkait beberapa perizinan yang sebelumnya diserahkan ke masing-masing SKPD. Kini kewenangan ini dikembalikan ke Kepala Daerah untuk dievaluasi bersama," ungkap Rudy. 

Ia menambahkan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk menghentikan sementara penerbitan izin dan memastikan bahwa proses evaluasi dilakukan dengan lebih cermat dan hati-hati. Rudy Susmanto menyatakan bahwa rapat koordinasi yang melibatkan pihak-pihak terkait kini sedang digelar untuk merumuskan langkah-langkah tindak lanjut terhadap beberapa titik lokasi yang telah dikunjungi. 

“Kita ingin memastikan bahwa kebijakan yang ada akan mendukung langkah-langkah pemerintah pusat, dan pada saat yang sama, kita akan evaluasi seluruh kebijakan yang ada," kata Rudy.

Dalam hal ini, Bupati Bogor Rudy Susmanto menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan. 

“Kami akan mengevaluasi dan mengoreksi seluruh tata ruang yang ada, serta menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perubahan fungsi lahan yang terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, dalam kesempatan yang sama, mengungkapkan adanya indikasi pidana terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas di daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menuntut dua hal terkait masalah ini, yaitu pertanggungjawaban pidana atas kerugian besar akibat banjir, serta investigasi terkait kontribusi pembangunan yang menyebabkan bencana tersebut.

“Ini adalah kejadian yang sudah berulang. Alam telah mengkalibrasi dan jika kita terus melanggar aturan, bencana seperti ini akan terus terjadi, bahkan dapat menelan korban jiwa.” terangnya.