PARUNG || BOGORFAKTUAL - Taman wisata keluarga Wana Griya yang berlokasi di Desa Cogreg Kecamatan Parung Kabupaten Bogor diduga tidak memilikibsurat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, menurut Kepala Desa Cogreg Mad Yusuf Supriatna bahwa Wana Griya sudah 11 Tahun buka operasional taman wisata.
"Untuk ijin lingkungan sudah ada dan surat keterangan usaha dari Desa Cogreg pernah di buat, tapi belum ada perpanjang lagi sudah cukup lama," ujar Mad Yusuf Kades Cogreg saat dikonfirmasi, pada Selasa (19/2/2025).
Terkait ijin mendirikan bangunan Kades Cogreg menjelaskan, "Yang saya tahu belum di buat sama sekali selama berjalan 11 tahun sampai sekarang, surat ijin lingkungan dan keterangan usaha pernah di buat untuk syarat mengurus perijinan,bahkan Pol PP Kecamatan Parung ,pernah menghimbau agar segera di urus IMB , luas lahan Wana Griya mencapai 11 hektar jelas Iyus," bebernya kepada wartawan.
Sementara itu, pemilik Taman Wisata Wana Griya, Murni pihak manajemen mengatakan, "tidak bisa pak untuk bertemu pemilik, karena sudah di serahkan kepada manajemen jika ada yang bertanya terkait perijinan Wana Griya. Dulu pernah ada wartawan juga yang menanyakan terkait perijinan Taman Wisata Wana Griya," kata Murni kepada wartawan.
Ia juga menjelaskan, untuk IMB mau di urus secepatnya. "Kalau surat keterangan usaha dari Desa yang pegang teman saya apakah sudah di perpanjang atau belum. Menurut nya Wana Griya buka operasional baru 4 tahun," ungkapnya.
Murni juga menambahkan, luas lahan Taman Wisata Wana Griya semua nya 7 hektar, fasilitas terdiri, kolam renang, pemancingan, arena bermain, stand penjual makanan termasuk ada villa keluarga," sebutnya.
Di tempat terpisah Kasie Trantibum Kecamatan Parung Suprayudi mengatakan, pada bulan Januari 2025 bertemu pemilik Taman Wisata Wana Griya, Haji Deni. adanya surat teguran 1 dan 2 dari UPT Penataan Bangunan Wilayah II yang di tujukan ke pemilik Taman Wisata Wana Griya. Terkait bangunan kolam renang dan fasilitas nya yang berlokasi di Desa Cogreg Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. Bangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG ).
"Saya sudah mengarahkan pemilik Haji Deni, supaya mengurus perizinan yang belum di miliki Taman Wisata Wana Griya, pada saat saya ke lokasi Taman Wisata Wana Griya, berdiri bangunan Villa yang di sewakan dengan tertulis, tarif lima ratus ribu rupiah," jelasnya
"Saya sudah melaksanakan tugas, mengarahkan dan menghimbau pemilik Taman Wisata Wana Griya agar taat peraturan selaku pengusaha, kenyataan nya malah di abaikan sampai sekarang," Sambung Supriyadi, Kasie Trantibum Kecamatan Parung. (**)


