TAJURHALANG || BOGORFAKTUAL - Sudah menjadi pemandangan sehari-hari dalam kesembrawutan jaringan kabel Provider dan kabel lainnya kian hari semakin mengkhawatirkan bahkan membahayakan  bagi pengguna jalan.Pasalnya; akibat dari minimnya pemantauan, pemeliharaan dan pengawasan terhadap jaringan kabel yang berada di jalur Jalan Raya Kalisuren arah barat Bomang.

Hal tersebut adapun kabel Provider putus menjuntai pada badan jalan dan berdampak kepada  pengendara motor Sukati (35) asal warga RW .01 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor tersangkut kabel saat pulang kerja melintas di jalur jalan tersebut hingga terjatuh, pada Jum'at (13/06/2025) sekitar 18. 20 WIB..

Pada peristiwa tersebut, korban saat itu langsung dilarikan kerumah sakit oleh pihak keluarga untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara berapa hari kemudian sekembalinya dari rumah sakit.

"Berusaha untuk meminta pertanggung jawaban dari pihak perusahaan provider dibawah naungan Kordq Apjatel Bogor yang diwakili oleh Rudiana S.dengan mengadakan musyawarah secara kekeluargaan di sebuah tempat, pada Kamis (19/06/2025) sekitar jam 10-12.00 WIB.yang disaksikan Babinsa, Babinkamtibmas dan Ketua RW.06 serta sejumlah Crew provider," ungkap Chaerun suami korban kepada bogorfaktual, Kamis (19/6/2025).

Lanjut Chaerun mengatakan,  Alhasil dalam hal tersebut berita acara dibuat dan  ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Usai musyawarah.

"Sepulang kerja mengendarai motor melaju arah barat Kalisuren, melihat ada kabel menjuntai ke badan jalan karena jarak terlalu dekat sulit untuk menghindar hingga tersangkut kabel dan hilang kendali terjadilah kecelakaan," ujar Choerun.

"Istri dibawa kerumah sakit karena ada cidera gigi bagian bawah patah, dua gigi bagian atas goyang, untung istri saya pakai helm kalau tidak entahlah,".sambung lagi Suami Korban.

Dari hasil musyawarah masih Chaerun berharap, "Dapat direalisasikan adanya kompensasi biaya sewajarnya dari pihak perusahaan provider,mengingat untuk biaya pengobatan,perawatan,pemulihan kondisi korban yang traumatic,dan pasang gigi yang patah,bila tidak ada realisasi pihaknya akan menempuh jalur hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Rudiana S selaku Perwakilan Korda Apjatel Bogor mengatakan, dengan kejadian ini pihaknya akan berusaha memfolowUp dan akan mengakomodir hasil musyawarah sesuai Berita Acara yang sudah ditanda tangani,sesuai batas waktu yang disepakati selama 14 hari.