TAJURHALANG || BOGORFAKTUAL - Berdasarkan surat pemberitahuan Camat Tajurhalang nomor 400.10.2.4/09-PEM yang bersifat penting kepada seluruh Kepala Desa SeKecamatan Tajurhalang bahwasanya pihak kecamatan dimulainya adanya kegiatan monitoring dan evaluasi APBDes, Dana Desa, ADD, BHPRD, Bankeu dan Bantuan keuangan Provinsi semester II TA 2025.

Surat pemberitahuan tersebut didasari dengan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 20 Tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan Desa dan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan Desa.

Atas dasar tersebut selaku ketua tim monitoring dan evaluasi (Monev)  Camat Tajurhalang mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Tajurhalang untuk menyiapkan administrasi dan fisik kegiatan yang telah direalisasikan oleh Pemerintah Desa .

Camat melalui Kasi Pemerintahan beserta tim Pendamping Desa dan Pendamping lokal Desa segera mungkin melakukan evaluasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Kepala Seksi Pemerintahan pada Kecamatan Tajurhalang Yuga membenarkan, adanya monitoring dan evaluasi di Desa Nanggerang, sebelumnya dilakukan di desa Kalisuren, baru dua desa sesuai yang dijadwal.

"Giat monitoring dan evaluasi kita didampingi oleh pendamping desa dan pendamping lokal desa Bapak Ancu, agar semuanya berjalan terkait satu yang lainnya, perihal apa saja yang dimonev, antara lain realisasi anggaran dana desa berupa bangunan fisik betonisasi jalan ,pemasangan Yudit serta penyertaan modal bagi BUMDES melalui program ketahanan pangan," kata Yuga, pada Selasa (13/1/2026).

Selain itu, lanjut Yuga, ada juga laporan administrasi belanja gaji karyawan atau staff, Ketua RT, Ketua RW, Kepala dusun dan guru ngaji hingga kader posyandu dan non fisik seperti pembinaan dan pemberdayaan yang mana anggaran tersebut sudah terserap dan terealisasi oleh pemerintah desa.

"Hasil dari monev tersebut akan dituangkan didalam berita acara monev dan akan dilaporkan kepada camat selaku penanggung jawab dan sekaligus ketua tim monev sebagai dasar dan acuan nantinya jika ada pemeriksaan dari pemerintah kabupaten dalam hal ini inspektorat," pungkas Yuga.