BOGOR || BOGORFAKTUAL — Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) menegaskan bahwa organisasinya merupakan organisasi advokat yang sah dan legal sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum PPKHI, Dheky Wijaya, S.H., M.H., menanggapi pernyataan salah satu pejabat publik yang menyebut hanya ada tujuh organisasi advokat yang diakui negara.
“Pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Dheky melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (12/11).
“Faktanya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, putusan Mahkamah Konstitusi, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 dengan tegas mengakui eksistensi beberapa organisasi advokat di Indonesia," sambungnya.
Menurutnya, putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 juga menegaskan bahwa selama belum terbentuk satu wadah tunggal.
'Seluruh organisasi advokat yang memenuhi ketentuan undang-undang tetap sah menjalankan fungsi dan kewenangannya," ujar Dheky.
Lebih lanjut, Dheky menegaskan bahwa PPKHI memiliki legalitas resmi melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Bahkan bahkan aktif dalam berbagai kegiatan kenegaraan, termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR RI," katanya.
Ia menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM tetap memproses administrasi advokat dari berbagai organisasi selama memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Advokat.


