CISEENG || BOGORFAKTUAL - Transaksi obat terlarang golongan G kembali terjadi secara bebas, tepat di jalan Gereja, Desa Iwul, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Adapun dalam transaksi obat ilegal tersebut adalah jenis tramadol dan exsimer.

Lebih menariknya lagi ada salahsatu orang yang diduga suruhannya menunggu didepan gang untuk mengarahkan calon pembeli, lalu di arah ke tempat rumah pribadi yang dijadikan transaksi.

Hal itu, dari pantauan wartawan,  seorang pembeli dengan menggunakan sepeda motor berwarna merah berhenti dan diduga untuk melakukan transaksi obat gologan G tanpa resep dokter tersebut.

Sementara, Kecurigaan menimbulkan keresahan bagi warga  adanya transaksi, sebut saja Arif bahwa kewatiran ini semakin menjadi.

"Memang dulunya pernah ada penjualan bebas obat-obatan terlarang disini bahkan menyewa kios dan pernah juga berhenti. kenapa sekarang ada lagi," keluh Arif kepada wartawan, pada Jumat (27/2/2026).

Arif menilai, ini bukan sekian kalinya terjadi. "makin kesini makin bebas obat jenis tramadol di jual bebas, dan saya minta kepada pihak kepolisian untuk menindak jaringan tersebut. Ini sudah meresahkan," tegasnya.