SUKABUMI || BOGORFAKTUAL – Warga Desa Tenjoayu. Kecamatan Cicurug. Kabupaten Sukabumi mengungkapkan kekhawatiran terkait dugaan peredaran obat daftar golongan G seperti tramadol dan heximer, yang diduga diperjual belikan secara bebas melalui sebuah warung setempat.
Sejumlah warga menyatakan kerap menyaksikan transaksi obat-obatan tersebut berlangsung secara diam-diam di kawasan mereka. HM (28), salah seorang warga mengungkapkan bahwa aktivitas jual beli obat terlarang itu sering terjadi di sekitar Simpang Tenjoayu.
“Saya beberapa kali melihat anak-anak muda datang ke warung tersebut, dan ternyata mereka sedang melakukan transaksi tramadol, dan kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti hal ini, karena kegiatan ini sangat meresahkan warga," ujar HM, pada Selasa (30/9/2025).
EJ (37), yang juga warga Desa Tenjoayu menambahkan, “Warung itu seolah menjadi kedok untuk kegiatan ilegal. Aparat setempat, khususnya Polsek Cicurug seharusnya segera mengambil tindakan tegas terhadap pengedar obat-obatan ini agar generasi muda terlindungi," bebernya.
Kasus ini menjadi sorotan warga yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas praktik peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Desa Tenjoayu. Kecamatan Cicurug demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Tim)


