CIOMAS || BOGORFAKTUAL– Polemik pemagaran jalan lingkungan di RW 07, Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor semakin mengundang sorotan publik. Pengembang Perumahan Kebun Raya Indah (KBRI) mengklaim lahan sebagaian dari kawasan proyeknya dan berdiri pagar beton permanen yang menutup akses warga.
Sebelumnya, jalan tersebut dibangun menggunakan Dana Desa dari Pemerintah dan telah lama difungsikan sebagai akses lingkungan.
Menurutnya, ketika dimintai penjelasan mengenai status lahan, Kepala Desa (Kades) Parakan, Itoh Masitoh, justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pihak pengembang.
"Silakan konfirmasi ke pengembang," Jawab Itoh dengan singkat saat dihubungi Wartawan via Whatsapp.
Dalam pernyataan Kades Parakan memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, pemerintah desa semestinya memiliki data dan arsip terkait status aset wilayahnya, termasuk apakah lahan tersebut merupakan aset Desa, Negara, atau tanah warga yang telah dibeli pengembang.
Tak hanya itu, komunikasi terhenti dan nomor WhatsApp wartawan yang meminta klarifikasi langsung diblokir oleh Kepala Desa.
Sikap tertutup ini dinilai kontraproduktif di tengah tuntutan transparansi publik atas persoalan yang menyangkut fasilitas lingkungan.
Upaya konfirmasi kepada pihak pengembang KBRI juga tidak membuahkan hasil bahkan pesan yang dikirimkan untuk menanyakan dasar hukum klaim lahan dan pembangunan pagar pembatas tidak mendapatkan jawaban.
Dalam peninjauan dilapangan pada 24 Februari 2026, staf Dinas Pekerjaan Umum (DPU) bagian irigasi menemukan adanya tembok yang berdiri di atas sepadan saluran irigasi.


