BOGOR || BOGORFAKTUAL – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk bertindak tegas terhadap pengembang yang membangun ruko di area yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS). Pasalnya pada keberadaan Rumah Kantor (Ruko) tersebut berlokasi di Desa Rawa Kalong Kecamatan Gunungsindur.
"Pelanggaran ini berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan bencana ekologis seperti banjir dan erosi," ujar Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo BPI KPNPA RI, Achmad Fauzi melalui pesan singkat Whatsapp.
Ia, menegaskan bahwa pembangunan melanggar aturan harus segera di tindak agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengembang lain.
"Kami meminta Pemkab Bogor untuk mengambil langkah tegas terhadap pengembang yang melakukan pelanggaran GSS," ucap Fauzi sapaan akrabnya.
"Jika dibiarkan, hal ini dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar," sambungnya.
Menurutnya, aturan mengenai GSS sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.
"Serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor yang mengatur tata ruang wilayah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana," jelas Dayat.
Menurut Fauzi, pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum untuk turut mengawasi serta menindak pengembang yang melanggar aturan.
"Jika ada unsur pelanggaran hukum yang serius. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku," katanya.


