BANTEN || BOGORFAKTUAL - Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di aliran Sungai Ci Madur yang terletak di Desa Warung Banten. Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, diduga oknum aparat dan Kepala Desa memasok BBM bersubsidi, hal itu menuai kritikan bagi aktivis  Sekretaris Jenderal Matahukum,  

Diketahui, proyek energi hijau yang digarap PT Dwipa Engineering Construction bersama investor asal Norwegia, Tinfos Hydropower Solution, kini diwarnai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum berinisial C dalam pasokan bahan bakar solar.

Informasi yang dihimpun menyebut solar tersebut disuplay diduga secara tidak resmi, tanpa izin, Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas bahan bakar yang digunakan di proyek strategis tersebut.

“Kami mendapatkan laporan bahwa ada oknum aparat hukum berinisial C yang menjadi pemasok solar untuk proyek PLTMH. Kalau benar solar itu ilegal, maka ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi sudah masuk ranah pidana,” ujar Mukhsin Nasir, Sekretaris Jenderal Matahukum, pada Senin (10/11/2025).

Mukhsin menilai keterlibatan aparat hukum dalam kegiatan bisnis proyek publik merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan dan konflik kepentingan.

“Harusnya aparat menegakkan aturan, bukan justru ikut bermain dalam bisnis yang mereka awasi. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegasnya.

Selain oknum aparat C, Mukhsin juga menyoroti dugaan peran Kepala Desa Warung Banten inisial R yang disebut ikut mengatur pasokan logistik proyek melalui CV Putra Bujangga, perusahaan miliknya.

“Kalau benar kepala desa terlibat, itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya.

Matahukum meminta Kejaksaan Tinggi Banten, Ditreskrimsus Polda Banten, dan untuk turun tangan menelusuri aliran distribusi solar tersebut.