TAMANSARI || BOGORFAKTUAL. Dugaan adanya penyebaran data warga berupa Kartu Keluarga (KK) tanpa adanya konfirmasi kepada pemilik, dalam hal ini penyebaran dilakukan oleh staf pelayanan Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Pada Kamis 9 Januari 2025.

Mengaku sebagai petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) yang diketahui berinisial TL datang kepada staf Desa Sukajadi yang berinisial DM.

TL mendatangi DM terkait adanya laporan KDRT atas nama ST (25th) menurutnya dilakukan oleh suami sebut saja W (31th) bahkan TL meminta data diri W kepada DM berupa Kartu Keluarga.

"Iya saya akui memberikan foto KK atas nama tersebut kepada bu TL, karna saya kan orang desa jadi siapapun yang datang untuk minta data warga ya pasti saya berikan,"  Ujar DM saat di konfirmasi Via WhatsApp  pada wartawan, pada Senin (3/6/2025).

Untuk diketahui, peratutan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengatur tentang kewenangan dalam pengelolaan data pribadi dan dilarang menyebarluaskannya tanpa izin atau kewenangan yang sah. 

Selain itu, W juga mengatakan, kenapa tidak konfirmasi memberikan data KK kepada pihak lain.

"Apa hak nya saya harus konfirmasi dulu ke anda, saya kan orang desa bukan orang bank." Begitu ungkap DM kepada W, Kamis (5/6/2025). 

"Saya bukan DPO kepolisian jadi apa hak nya staf desa memberikan data pribadi saya ke orang dinas? Lagi pula kalau memang saya benar melakukan KDRT kenapa pihak istri saya tidak lapor ke kepolisian, kenapa langsung lapor ke pihak dinas tersebut?, kalau memang saya terbukti melakukan KDRT saya siap untuk di proses secara hukum," tegasnya.

Penulis: Wahyu