CIBUNGBULANG || BOGORFAKTUAL - Kuasa Hukum keluarga korban tawuran pelajar di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Endang Ahdiah, S.H., M.H., CLA, menegaskan proses hukum kasus tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan dan mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut Endang, baik korban maupun terduga pelaku masih di bawah umur, sehingga dasar hukum yang digunakan merujuk pada ketentuan perlindungan anak.
"Karena korban dan terduga masih anak dibawah umur, maka Undang-Undang Perlindungan Anak yang dikedepankan," kata Endang kepada wartawan, Senin (16/02/26).
Ia merujuk pada Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Terkait kemungkinan penerapan pasal berlapis, Endang menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. "Untuk pasal berlapis bukan kewenangan kami. Itu ranah penyidik," Ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah saksi telah diperiksa dan perkara masih berstatus pro justita. Mengenai peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, pihaknya untuk saat ini memilih mengikuti proses hukum yang berlaku.
Endang juga menanggapi pertanyaan soal adanya surat dari Polsek Cibungbulang yang disayangkan keluarga korban. Ia menyebut persoalan itu terpisah dari pokok perkara tawuran.
"Kami menunggu apakah akan ditindaklanjuti atau tidak. Kami akan berkoordinasi dengan klien," Kata Endang.
Di sisi lain, Endang menyampaikan apresiasi kepada penyidik Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Bogor yang telah menindaklanjuti laporan keluarga korban.


